Jumat, Mei 30, 2008

Dasar [1]

Untuk mengingatkan kembali, bagian dari Anggaran Dasar yang memuat tentang Musyawaran Anggota adalah:

BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi ALUMNI PPM berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 11
Musyawarah Anggota
  1. Musyawarah Anggota dilaksanakan satu kali dalam 2 tahun.
  2. Musyawarah Anggota berwenang:
    a. Menetapkan serta mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    b. Menetapkan Pelindung.
    c. Menetapkan Dewan Pembina.
    d. Memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengurus.
    e. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
    f. Menetapkan Formatur Pembentukan Pengurus.***

Tidak ada komentar: